Izin penggunaan Stadion Jatidiri didapatkan PSIS dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, Jum'at (22/1/2021).
Izin tersebut tertuang melalui surat bernomor 426 (23) tertanggal 22 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah.
Surat yang ditandatangani oleh Sinoeng Nugroho Rachmadi selaku Kepala Dinas serta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Setelah dilakukan kajian dan pencermatan secara mendalam, atas permohonan PT Mahesa Jenar
PSIS Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi jawa Tengah selaku pengguna barang, dengan ini memberikan rekomendasi pemakaian Stadion Utama Jatidiri sebagai homebase pada pelaksanaan Liga Indonesia tahun 2021," demikian bunyi surat tersebut.
Setelah izin dirilis, manajemen
PSIS Semarang diminta untuk melakukan penyesuaian karena proses renovasi Stadion Jatidiri masih berlangsung.
"Selanjutnya, berkaitan dengan dimulainya pelaksanaan pekerjaan konstruksi (lanjutan) pembangunan Stadion Utama Jatidiri, maka PT Mahesa Jenar diminta untuk melakukan penyesuaian," isi surat berlanjut.
Kemudian, hal-hal yang berkaitan dengan administrasi pemakaian Stadion Jatidiri akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dilain sisi, surat tersebut juga telah disampaikan oleh Sinoeng Nugroho Rachmadi kepada Chief Excecutive Offier (CEO)
PSIS Semarang, Yoyok Sukawi.
Penyerahan surat tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Umum Panser Biru (sebutan fan PSIS), Kepareng, di Semarang pada Jum'at (22/1/2021).