Breaking News
Pertahankan Skuad Juara, Inilah Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-17     Ondrej Kudela: Saya Tidak Ragu Untuk Membawanya Ke Republik Ceko     Dimas Drajad Bersiap Bawa Timnas Indonesia Juara AFF 2022, Baggott Terancam Absen     BLV Quang Huy : Indonesia Era STY Sangat Sulit Dikalahkan     Sepi Penonton, Ketua PSSI Berdalih Lawan Tak Terkenal Dan Akan Edukasi Supporter    
Mantan Istri Eks Kiper Timnas, Buat Laporan Ke Pihak Kepolisian
28 Oktober 2020 | 14:40 WIB oleh Amirul Mukminin
SepakbolaNasional - @detik.com ± 2 tahun yang lalu
560   x
Share on:
(Mantan Istri Eks Kiper Timnas, Buat Laporan Ke Pihak Kepolisian) - @detik.com - Mantan Istri kiper Timnas Inisial DAP
Keterangan gambar : Mantan Istri Eks Kiper Timnas, Buat Laporan Ke Pihak Kepolisian Mantan Istri kiper Timnas Inisial DAP (Sumber gambar:@detik.com)

Mantan Istri Eks Kiper Tim Nasional Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polisi


Liga123 - N, eks istri eks kiper Tim Nasional, DAP, mendatangi Polres Ponorogo. N melapor soal pencemaran nama baik terhadap dirinya.


N melaporkan dua akun yang dianggapnya telah mencemarkan nama baiknya. Dua akun itu mengunggah ujaran yang mengungkit tentang perceraiannya dengan tuduhan perselingkuhan.


Akibat unggahan tersebut, N mengaku dirinya menjadi bahan gunjingan di lingkungan tempatnya bekerja dan juga tetangganya.


Menurut Ardian, kliennya merasa dirugikan karena sebuah ujaran yang diunggah oleh akun tersebut ke medsos soal penyebab perceraiannya dengan eks kiper Tim Nasional, DAP.


Menurut Ardian, putusan Pengadilan Agama Ponorogo menyebut bahwa kliennya bercerai bukan karena perselingkuhan.


"Yang jelas penyebab perceraian bukan perselingkuhan dan klien saya tidak pernah selingkuh," jelas Ardian.


"Klien kami melaporkan dua akun media sosial terkait pencemaran nama baik," ungkap kuasa hukum N, Ardian Fahmi, kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).


Akibat tuduhan tersebut, lanjut Ardian, kliennya merasa dikucilkan dalam pekerjaan dan di lingkungan masyarakat. Untuk itu ia menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Ponorogo untuk mengusut dugaan pencemaran nama baik yang dialami kliennya.


Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi membenarkan adanya laporan seorang ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo tentang dugaan pencemaran nama baik.


"Kami juga masih baru menerima keterangan dari pengadu saja, selanjutnya akan kami proses," ujar Hendi.



Share on: